DIKSI.CO - Guru berstatus honorer, Supriyani di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi atensi publik belakangan terakhir ini, tak terkecuali DPR RI.
Kisahnya viral di media sosial atas tuduhan dugaan melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 yang merupakan anak personel kepolisian di Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Pengajar di SDN 4 Baito itu sempat ditahan, kemudian dibebaskan lantaran adanya kesaksian yang mendukungnya tidak bersalah.
Penahanan Supriyani juga ditangguhkan oleh hakim dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk beri perlindungan hukum penuh kepada Supriyani.
Menurutnya, mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi tidaklah cukup tanpa adanya bantuan hukum dari pemerintah.
"Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas," ujar Esti, Minggu (27/10/2024) dikutip dari detik.
Esti menegaskan, bantuan hukum dari pemerintah semakin diperlukan mengingat adanya dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap Supriyani.
"Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri. Seharusnya pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa penganiayaan kepada anak dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan.
Tetapi bila menyangkut guru, seharusnya pemerintah bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal.
Ia juga menilai intervensi dan reaksi orang tua siswa dalam kasus Supriyani terlalu berlebihan.
Menurutnya, reaksi orang tau yang berlebihan bisa merusak proses pendidikan.
"Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan kita. intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan," pungkasnya. (*)