Kamis, 21 November 2024

DPR RI Dorong Kemendikdasmen Beri Perlindungan Hukum ke Guru Supriyani

Koresponden:
Alamin
Minggu, 27 Oktober 2024 13:46

Guru Supriyani yang dituduh melakukan dugaan pemukulan terhadap siswanya/HO

DIKSI.CO -  Guru berstatus honorer, Supriyani di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi atensi publik belakangan terakhir ini, tak terkecuali DPR RI.

Kisahnya viral di media sosial atas tuduhan dugaan melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 yang merupakan anak personel kepolisian di Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Pengajar di SDN 4 Baito itu sempat ditahan, kemudian dibebaskan lantaran adanya kesaksian yang mendukungnya tidak bersalah.

Penahanan Supriyani juga ditangguhkan oleh hakim dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk beri perlindungan hukum penuh kepada Supriyani.

Menurutnya, mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi tidaklah cukup tanpa adanya bantuan hukum dari pemerintah.

"Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas," ujar Esti, Minggu (27/10/2024) dikutip dari detik.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews