DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan buka suara terkait dugaan perusakan mangrove yang berada di Das Wain yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri.
Beberapa waktu lalu Koalisi Peduli Teluk Balikpapan memberikan laporan terkait dugaan perusakan mangrove sekitar 20 hektar yang bahkan diduga tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau ke lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Pihaknya sudah mencoba memanggil yang bersangkutan beberapa kali, namun PT Edika Agung Mandiri tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Kami menghentikan semua proses perizinan yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri, sampai saat ini belum ada itikad memenuhi undangan, di lapangan kami sudah pasang plang larangan berbagai aktivitas disana," kata Sudirman, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan bahwa PT Edika Agung Mandiri berencana untuk membangun balai latihan kerja, namun saat diverifikasi lapangan ternyata tidak semua adalah lahannya milik mereka, dan ada sebagian yang terkena mangrove.
"Izin yang dipegang hanya izin prinsip makanya salah besar, harus ada izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) tergantung luasan lahan yang akan digunakan," katanya.
DLH juga sudah menyurati OPD lain untuk menghentikan seluruh proses perizinan yang akan dilakukan PT Edika Agung Mandiri, sampai yang bersangkutan mau memenuhi undangan untuk mengkomunikasikan masalah ini.
Dampak dari perusakan mangrove ini mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan pesisir terutama biota perairan, habitat dan koridor satwa terancam hilang (Tim redaksi Diksi)