DIKSI.CO, SAMARINDA – Pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Irma Suryani kembali menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian, Senin (7/8/2023) siang tadi.
Kedatangan Irma itu untuk kembali mengadukan seorang oknum anggota DPRD Kaltim, bernama S yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap dirinya.
Dijelaskan Irma, kalau kasus itu terkait penipuan jual beli rumah yang membuatnya merugi hingga ratusan juta rupiah.
“Saya kembali datang ke polres ini untuk kembali melakukan pelaporan kasus penipuan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kaltim, bernama S,” ucap Irma saat dijumpai awak media.
Lanjut dijelaskannya, kasus bermula pada 2019 lalu. Saat itu Irma membeli sebuah rumah yang diakui milik terlapor senilai Rp 400 juta. Rumah itu berada di salah satu perumahan, Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang.
Setahun berlalu, tepatnya di medio 2020 Irma baru mengetahui kalau rumah yang telah dibelinya ternyata berstatus sengketa.
“Jadi saya baru tahu itu, kalau dari 2018 (setahun sebelum dibeli) rumah itu sudah digugat,” tambahnya.
Kontan hal itu membuat Irma kaget. Sebab dalam ingatannya, saat melakukan pembelian rumah milik oknum anggota dewan itu dilakukan disebuah kantor notaris.
“Jadi saat di notaris itu sempat ditanyakan Pasal 2, dan dijawab bahwa rumah yang dijual tidak dalam sengketa atau jaminan dan lainnya,” terangnya.
Teranyar, lanjut Irma, dirinya kembali dikejutkan dengan putusan pengadilan yang akan mengeksekusi rumah tersebut.
Sebab pada gugatan di tahun 2018 lalu, penggugat menang atas oknum anggota DPRD Kaltim tersebut.
“Putusan pengadilan itu baru, sekitar Februari atau Maret 2023 dan mau dieksekusi,” timpalnya.
Sejak adanya status hukum dari pengadilan itu, Irma sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan oknum anggota dewan itu. Sebab seperti yang diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya juga dia pernah berkonflik dengan orang yang sama.
“Sekarang upaya kita ini melakukan pelaporan penipuan. Laporannya sudah dari tanggal 24 Juli 2023. Saya datang untuk menanyakan progresnya, penyidiknya siapa, berkasnya sudah di mana dan seperti apa. Jawabnnya masih diruangan kasat serse,” urainya.
Diakhir, Irma berharap agar kasus terbaru yang dilaporkannya ini bisa dengan cepat diproses hingga akhirnya kebenaran terungkap.
“Harapan saya polres tanggapi ini dengan sungguh-sungguh, tidak ada SP3 karena ini jelas penipuannya,” tandasnya.
Sementara itu Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro masih akan terlebih dulu melakukan pemeriksaan dari laporan yang telah diberikan oleh Irma Suryani tersebut.
“Iya ini kita cek dulu sebentar,” singkatnya. (tim redaksi)