DIKSI.CO, SAMARINDA - Rencana pemerintah pusat memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) semakin serius dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) IKM menjadi UU rupanya tak disambut baik seluruh pihak.
Sebab menurut para akademisi mega proyek tersebut justru dinilai sebagai eksploitasi berkelanjutan dari negara ke daerah.
Pandangan para akademisi itu pun diungkapkan dalam diskusi terbuka yang digelar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bertemakan "Ibu Kota Negara Untuk Siapa" pada Senin (31/1/2022).
Kegiatan diskusi yang digelar dalam jaringan (daring) itu pun turut menghadirkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), medio 2010-2011 Muhammad Busyro Muqoddas.
Tak hanya itu, narasumber lainnya yakni Ekonom Faisal Basri, Jatam Nasional Melky Nahar, dan CALS Bivitri Susanti serta Dosen FH Unmul Haris Retno Susmiyati juga turut dihadirkan.
Dalam kesempatan itu, mula-mula Dosen FH Unmul Haris Retno Susmiyati menyampaikan Kaltim sejatinya merupakan kawasan yang terus menerus di eksploitasi yang terus menimbulkan banyak persoalan.
Di mana, Kalimantan secara umumnya merupakan paru-paru dunia, sehingga kerusakan Kaltim pun menjadi persoalan krusial yang tak boleh diabaikan sebab pembangunan mega proyek IKN bernama Nusantara.