Sabtu, 23 November 2024

Diskusi Bersama BEM Fakultas Hukum Unmul, Andi Harun Sepakat Pengesahan RUU KUHP Tidak Tergesa-gesa

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 12 Juli 2022 11:1

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menjadi narasumber dalam diskusi RKUHP bersama BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir secara daring sebagai pembicara dalam agenda Seminar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tema Urgensi Pengesahan RKUHP yang diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Unmul, Selasa (12/7/2022).

Pada kesempatan tersebut, wali kota lulusan S3 Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menginginkan agar pengesahan Rancangan Undang Undang KUHP tidak dilaksanakan terburu-buru.

Ia berharap DPR RI maupun pemerintah pusat dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberi masukkan sebagai unsur partisipasi.

"Tidak perlu tergesa-gesa untuk pengesahannya sampai RUU KUHP ini memenuhi unsur partisipasi. Dan salah satu unsur demokrasi itu keterlibatan partisipasi masyarakat. Semua masukan dari berbagai wilayah Indonesia dan semua elemen masyarakat didengar,” ucap Andi Harun.

Menurut Andi Harun, pengesahan tidak harus dilakukan di akhir Agustus, September atau awal tahun.

Harus banyak didiskusikan, dengan banyak melibatkan pihak sehingga menghindari penggunaan pasal-pasal menjadi mal penerapan di masa mendatang.

“Kita mendesak untuk memiliki sebuah KUHP berdimensi keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, keseimbangan antara hukum pidana dari aspek materil maupun moril. Kemudian keseimbangan hukum pidana antara aspek pelaku dan korban serta unsur keadilan,” tegasnya.

Untuk itu sekali lagi Andi Harun meminta kepada Pemerintah dan DPR RI agar menunda pengesahan beberapa waktu sampai aspirasi berbagai pihak bisa didengar.

Disinggung mengenai penolak KUHP baru, Andi Harun secara tegas tidak sependapat dengan pandangan tersebut.

Kendati demikian, di hadapan peserta seminar yang digelar secara hybrid, Andi Harun menyampaikan dukungan terhadap gerakan mahasiswa untuk mengoreksi butir-butir pasal yang dianggap perlu perbaikan. Langkah ini menurutnya, dapat melalui Judicial Review ataupun Legislatif Review.

“Pertama di Mahkamah Konstitusi, selama argumentasi hukum kita bisa membuktikan bahwa pasal-pasal yang dimaksud bertentangan Undang Undang Dasar, maka saya optimis,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews