Sabtu, 5 Oktober 2024

Dishub Samarinda Setujui Pemasangan Rambu Baru, Ini Agendanya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 4 Juni 2021 10:42

FOTO : Larangan parkir di Jalan RE Martadinata sebagai zona zero tolerance akan mendapat penambahan mengikuti program ETLE yang telah ditetapkan sejak 1 Juni kemarin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wacana penambahan rambu larangan parkir di sepanjang jalur zero tolerance di Kota Tepian telah disetujui Dishub Samarinda

Kendati telah menyetujui, agar pelaksanaan ETLE bisa berjalan lancar, namun Plt Dishub  Samarinda Herwan Rifai mengatakan jika penambahan rambu tidak dalam waktu dekat. 

Direncanakan penambahan rambu akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). 

"Rambu kami ini kan terbatas, jadi harus penganggaran dulu, sekarang belum bisa kami lakukan," ucap Herwan, Jumat (4/6/2021) sore tadi. 

Kendati masih menunggu, namun Herwan menegaskan sebagai langkah awal mendukung program Korps Bhayangkara ini jajarannya akan diterjunkan ke lapangan melakukan imbauan langsung terkait larangan parkir, khususnya di Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata dan Gajah Mada. 

"Sementara kami imbauan dulu, bahwa dilarang parkir di area itu, kalau masih parkir di sepanjang jalan tepian akan ditilang, itu sudah kami lakukan," tambahnya. 

Untuk titik mana saja yang akan dipasang rambu larangan parkir, saat ini belum diketahui.  Termasuk berapa jumlah yang akan terpasang di sepanjang jalan tepian mahakam. 

Namun, Herwan menjelaskan jika setidaknya dalam radius 50 meter akan ada satu rambu larangan parkir. 

"Perhitungan pemasangan minimal setiap titik 50 meter dengan keterangan dilarang parkir sampai rambu berikutnya. Untuk titiknya nanti menyesuaikan, akan kami bicarakan pemasangan itu, yang penting diadakan dulu," tandasnya. 

Diwartakan sebelumnya, pelaksanaan tilang elektronik alias ETLE di Kota Tepian pasalnya telah berjalan sejak Selasa (1/6/2021) kemarin. Kendati demikian, nyatanya pelaksanaan program Mabes Polri ini juga masih terus dievaluasi. 

Satu di antaranya, yakni pengusulan dipasangnya rambu lalu lintas pada zona zero tolerance yang dijadikan fokus pertama Satlantas Polresta Samarinda. 

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan zona zero tolerance yang ditetapkan pada ruas Jalan  Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata dan Jalan Gajah Mada akan menindak parkir liar yang kerap memadati bibir jalan protokol tersebut. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews