DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda imbau para pemilik transportasi sungai untuk segera mengurus izin Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) sebagai syarat berlayar.
Dishub Samarinda sendiri mengelola 2 pelabuhan di Samarinda yakni pelabuhan Sungai Kunjang dan Pelabuhan pasar pagi.
Pelabuhan Sungai Kunjang melayani jasa transportasi menuju wilayah hulu Mahakam. Sementara pasar Dermaga Pasar Pagi melayani jasa transportasi sungai di wilayah Kota Samarinda.
"Pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi kapal dengan tujuan hulu mahakam untuk dapat segera mengurus perizinan tersebut ke syahbandar pembantu di dermaga Sungai Kunjang," imbau Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu usai rapat yang digelar di kantor Dishub Samarinda, Rabu (16/3/2022).
Para pemilik kapal ditegaskan Manalu harus memiliki sertifikat layak jalan untuk menjamin keselamatan penumpang saat berlayar.
"Terkait dengan sertifikat akan diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti surat keterangan kepemilikan kapal," ucapnya.
"Dengan adanya informasi syahbandar pembantu kami akan mengupayakan melegalkan kapal-kapal tersebut dengan persyaratan yang telah ditentukan," pungkasnya. (Advertorial)