DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Nomor: 100.4.4/12377/100.01.
Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin, menekankan bahwa aturan ini tidak hanya sebuah kebijakan semata, melainkan langkah konkret untuk menjaga keselamatan anak-anak.
"Undang-undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya," ujar Asli Nuryadin, Jumat (17/11/2023).
Dengan adanya surat edaran ini, ia berharap peran aktif dari orang tua untuk mengawasi anak agar aturan itu dapat berjalan dengan baik.