DIKSI.CO, TANAPASER - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser memperpanjang kegiatan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah hingga 20 Mei 2020.
“Belajar di rumah diperpanjang sampai 20 Mei 2020, sambil menunggu perkembangan dan regulasi selanjutnya,” kata Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto, Rabu (29/4).
Disdikbud Paser kata Murhariyanto sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait keputusan tersebut, yang berlaku bagi lembaga pendidikan tingat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga SMP.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Disdikbud Paser Nomor: B/421/637/PSD.4.1/IV/2020 tertanggal 23 April, perihal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Murhariyanto mengambahkan, dengan diberlakukannya aturan ini maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan standar keamanan COVID-19 diupayakan secara daring atau online.
“Tujuannya untuk menghindari kerumunan orangtua dan anak di sekolah,” ujar Murhariyanto.
Oleh karena itu, Murhariyanto meminta setiap sekolah segera menyaiapkan media aplikasi online melalui anggaran BOS, adapun untuk daerah blank spot agar menyesuaikan.
Kepala Satuan Pendidikan atau kepala sekolah lanjut Murhariyanto, diminta agar selalu menyampaikan imbauan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta masyarakat sekitar.
“Pencegahan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. sebagaimana edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui media sosial,” kata Murhariyanto.
Seperti mengenakan masker dengan benar, mengurangi pertemuan yang tidak perlu, cuci tangan dan menjaga kebersihan, tinggal di rumah hingga aman, jika memiliki gejala yang mencurigakan segera konsultasikan dengan tenaga medis, imbuhnya. (advertorial)