Senin, 25 November 2024

Disdikbud Kaltim Pastikan Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK Sederajat Tak Ada Pemadaman Listrik

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 15 Juni 2022 12:7

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi

DIKSI.CO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA atau SMK dan sederajat telah dimulai sejak 13 sampai 16 Juni 2022 ini.

Akan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Anwar Sanusi menegaskan pihaknya memastikan proses PPDB tingkat SMA/SMK dan sederajat berlangsung tanpa gangguan.

Anwar sapaannya menjelaskan, pelaksanaan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disampaikan ke sekolah-sekolah.

Dimana juknis tersebut dirancang menyesuaikan situasi dan kondisi tiap kabupaten-kota se-Kaltim.

Kendati demikian, ada kekhawatiran tersendiri jika mengingat PPDB tahun lalu yaitu sempat terjadi pemadaman listrik saat orang tua calon siswa ingin mendaftar melalui website PPDB.

"Makanya upaya kami pertama-tama bersurat ke PLN agar saat pelaksanaan seleksi PPDB jangan ada pemadaman listrik," terangnya kepada awak media hari Rabu (15/6/22).

Dalam mengantisipasi gangguan, Disdikbud sudah bekerjasama dengan salah satu vendor telekomunikasi terkemuka tanah air, supaya jaringan sistem selama seleksi PPDB terjamin.

Setali tiga uang, Anwar mengungkapkan daya tampung keseluruhan dipastikan cukup. Baik negeri maupun swasta.

"Publik jangan hanya berbicara negeri saja ya. Kalau negeri saja tidak cukup, tapi kalau seluruhnya daya tampung yang tersedia 137 ribu rombel (rombongan belajar). Jadi kita cukup daya tampungnya untuk negeri dan swasta," tegasnya.

Sebagai informasi, terdapat 4 jalur dalam kegiatan PPDB SMA tahun ini. Pertama, jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dan tenaga kependidikan sebanyak 5 persen.

Terakhir, jalur prestasi dengan kuota 30 persen.

Sementara untuk SMK, sistem zonasi ditiadakan. Namun, peserta didik baru hanya dapat memilih maksimal 5 kompetensi keahlian dalam satu sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda. Berlaku juga untuk calon siswa SLB atau SKH. (Adv/Kominfo Kaltim)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews