DIKSI.CO, TENGGARONG - Direktur Utama (Dirut) Perseroda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kutai Kartanegara (Kukar) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI), telah diberhentikan sebagai Dirut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Manager Human Resource and General Affair (HRGA) Wahyudi NA mengatakan, pemberhentian Dirut PT MGRM dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Usaha (RUPS), pada Senin (4/1/2021) lalu sebelum kasus tipikor belum bergulir sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
"Pemberhentian Pak IR sebagai Direktur MGRM semenjak 4 Januari, itu kasusnya belum bergulir ke Kejati," kata Wahyudi kepada Diksi.co, Rabu (24/2/2021).
Pemberhentian tersebut dilakukan karena ada beberapa tindakan IR yang dirasakan oleh pemegang saham sudah tidak sesuai amanat dan menyalahi aturan, ketika dimintai laporan pertanggun jawaban keuangan.
"Jadi beliau diminta pertanggung jawabannya. Kemudian beliau menjawab tidak bisa, akhirnya dilakukan keputusan untuk di stop," ujarnya.
Setelah itu, dilakukan penunjukkan langsung Plt agar tidak terjadi kekosongan pada kursi Direktur, yakni Ahmad Iqbal Nasution yang jabatan sebelumnya sebagai Vice President Operasi, dan sekarang sudah resmi menjabat sebagai Plt Dirut PT MGRM sesuai dengan RUPS, yang dimana pemegang saham tersebut terdiri dari 99 persen Pemda Kukar dan 1 persen KSDE dan Tunggang Parangan.
Kemudian, rencana pemilihan Dirut yang baru akan dilakukan setelah enam bulan pengangkatan Plt, yang akan ditentukan oleh Pemda Kukar.
Menurut Wahyudi, pemilihan Dirut PT MGRM nantinya akan terbuka untuk semua orang. Tentunya mempunyai potensi, kemampuan, punya semangat yang tinggi dan memiliki integritas jujur.
"Itu kita juga yang mempersiapkan, tapi bukan orang kita. Jadi dari pihak Pemda akan bikin penjaringan ya boleh dibuka untuk semua orang," tutupnya. (tim redaksi Diksi)