DIKSI.CO - Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian izin tambang ke Ormas Keagamaan mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Teranyar, sejumlah aktivis dan akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung (MA) agar melaksanakan judicial review kepada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang dinilai cacat secara hukum.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang juga mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi politik.
Pemberian izin tambang tanpa lelang kepada Ormas Keagamaan disebut telah salah menyalahi aturan, dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Oleh sebab itu, Tim Advokasi Tolak Tambang menuntut Ormas Keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat, serta kembali pada khittahnya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.
“Kita harus menyelamatkan Ormas Keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk ke depannya. Di mana, lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Ke depannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini,” ujar M Raziv Barokah, perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon, Selasa (1/10/2024).