Minggu, 24 November 2024

Dilema Antara Relaksasi dan Tanggap Darurat Covid-19, Dewan Kota Samarinda Beri Tanggapan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 6 Juni 2020 13:11

Ilustrasi keramaian di masa fase relaksasi, Sabtu (6/6/2020)/Ho

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seiring keluarnya kebijakan relaksasi tahap pertama yang baru saja diumumkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Samarinda, yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2020 lalu.

Tak berselang lama, beredar surat keputusan wali kota bernomor 360/222/HK-KS/V/2020, berisi tentang perpanjangan ketiga masa tanggap darurat wabah pandemi virus corona atau Covid-19 yaitu dari 30 Mei lalu hingga 30 Juli.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menilai langkah Pemkot Samarinda terkesan tidak konsisten alias majumundur di tengah pandemi saat ini.

"Terkesan plinplan. Sekarang kita relaksasi, oke. Tapi relaksasi itu yang seperti apa, dampaknya ke masyarakat bagaimana. Kemudian ada kebijakan begini. Ya tentu membuat bingung masyarakat," tegasnya saat dihubungi Diksi.co, melalui telepon selulernya, Sabtu (6/6/2020).

Tidak ingin masyarakat berlarut dalam dilema kebijakan pemerintah kota, Angkasa Jaya menegaskan kalau pihaknya pada Senin (8/6/2020) berencana menggelar rapat pimpinan (rapim) dan meminta penjelasan perihal relaksasi yang diikuti dengan perpanjangan masa darurat pandemi yang kembali digaungkan.

"Nanti kami juga akan melakukan hearing kepada pemerintah mengenai kebijakan itu urgensinya apa," ucapnya.

Di tengah euforia ekonomi Samarinda yang kembali bergairah, dirinya sebagai wakil rakyat tentu tak menginginkan jika pemerintah salah dalam mengambil langkah kebijakan saat masa pandemi masih mengancam keselamatan.

"Kalau tidak ada pekerjaan ekonomi akan kolaps. Di mana buruh bisa bekerja, di mana pedagang bisa berjualan," katanya.

"Sehingga diperlukan kehati-hatian dan ketegasan dalam mengambil sikap. Dapur masyarakat harus tetap bisa berasap. Sambil memerhatikan perkembangan pandemi saat ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda Siswadi, mengaku tak mengetahui pasti terkait surat edaran yang ada, akan tetapi Siswadi meminta pemerintah juga harus bisa memberi kejelasan, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Tanggap darurat dan relaksasi itu saya gak tahu bedanya seperti apa. Relaksasi detailnya bagaimana. Kalau tanggap darurat itu seperti apa. Jangan nanti ujung-ujungnya sama seperti Jakarta, perpanjangan PSBB tapi masih di masa transisi," tandasnya.

Namun, meski masih menimbulkan pertanyaan di beberapa anggota dewan terkait maksud dan tujuan langkah yang diambil Pemkot Samarinda.

Siswadi meyakini jika kajian relaksasi ataupun perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19, pasti berlandaskan perhitungan kesehatan.

"Karena beliau ketua tim gugus. Jadi saya meyakini kalau wali kota pasti mengacu dari perhitungan medis terkait seluruh kebijakan yang telah diambil saat ini," tutur Siswadi.

Tak Mau Ambil Pusing

Banyaknya kebijakan pemerintah di masa pandemi Covid-19 membuat Ikram (28) warga Jalan Cendana tak mau ambil pusing.

"Intinya sudah ada keputusan relaksasi dari pemerintah mas, saya pribadi hanya mengikuti," ucapnya.

Menurut Ikram, di saat seperti ini yang perlu diperketat adalah disiplin pribadi setiap masyarakat. Saat bepergian harus mengutamakan protokol kesehatan.

"Sekarang yang penting jaga diri. Antisipasi ditingkatkan. Kalau soal aturan sudah capek sendiri dengarnya, hari ini A besok B. Kalaupun ada kebijakan serius harus juga diimbangi ketegasan," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews