Jumat, 20 September 2024

Dikabarkan Tak Mampu Tampung Jumlah Pasien Covid-19, Ini Jawaban Manager External Relations PT KPC

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 4 Desember 2020 1:16

Ilustrasi pekerja PT KPC

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus positif Covid-19 di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Timur dipastikan terus meningkat. Salah satunya Kabupaten Kutai Timur.

Infografis Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mencatat per tanggal 3 Desember 2020, terjadi penambahan kasus sebanyak 45 orang. Total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 2.696 orang. 

Jumlah pasien positif Covid-19 sebagian besar berasal dari klaster perusahaan. Pada Kamis (3/12/2020) beredar kabar di pesan instan WhatsApp sebanyak 500 orang pasien positif dari perusahaan penghasil batu bara terbesar di Indonesia PT Kaltim Prima Coal akan dirujuk ke rumah sakit di luar wilayah Kutai Timur.

Kabar ini dibantah oleh Yordhen Ampung, Manager External Relations PT Kaltim Prima Coal

Melalui pesan singkat WhatsApp, Yordhen Ampung mengatakan informasi yang mengatakan sejumlah besar karyawan KPC dirujuk ke RSUD AWS Samarinda tidak benar.

Jumlah 500 pasien positif yang beredar di WhatsApp adalah total kasus sejak 4 April 2020, bukan jumlah yang dirawat saat ini. 

"Per tanggal 3 Desember 2020, kasus positif di KPC tinggal 62 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 orang menjalani isolasi mandiri di fasilitas perusahaan dan 4 orang yang bergejala dirawat di RSUD Kudungga," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Yordhen, PT KPC memiliki komitmen tinggi dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan dan masyarakat. 

"Sampai saat ini, kami telah melakukan 17 ribu lebih rapid test kepada karyawan dan keluarga, 3 ribu lebih test antigen dan 2 ribu lebih test PCS. Semua ini semata-mata untuk memastikan virus tidak menyebar lebih luas," sambungnya.

Untuk diketahui, peningkatan jumlah kasus positif di PT KPC terjadi sejak awal bulan Oktober yang mana saat itu sudah mulai terjadi transmisi lokal di Sangatta. Sampai akhir September hanya ada 10 kasus dan meningkat mulai Oktober bersamaan dengan peningkatan kasus Kutai Timur secara keseluruhan. 

"PT KPC sendiri sejak 26 Maret 2020, tidak membolehkan karyawan keluar Kutai Timur kecuali emergency dan aturan itu masih berlaku sampai saat ini," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews