Sabtu, 21 September 2024

Dijanjikan Bakal Dinikahi, Wanita di Balikpapan Ditipu Pacar, Uang Rp 70 Juta Tak Kembali

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 13 April 2020 4:52

Tersangka saat diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Wanita di Balikpapan ditipu pacarnya sendiri hingga alami kerugian hingga puluhan juta rupiah. 

Hal ini dialami wanita berinisial ID (26). Ia adalah warga Jalan Tanjung Pura Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota. 

ID menjadi korban penipuan oleh pacarnya sendiri bernama Sadu (26) warga Jalan KH Dewantara RT 25 Kelurahan Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara atau Kukar.

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Ipda Tedi menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta setelah dibujuk rayu oleh tersangka dengan alasan untuk dikumpulkan sebagai biaya persiapan pernikahan.

Aksi bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban pada akhir 2019 lalu.

Setelah jalani hubungan kekasih, korban diminta untuk meminjam uang kredit di bank, di mana uang tersebut dipergunakan untuk keperluan biaya pernikahan.

Korban pun ikut saja dengan kemauan pelaku meminjam uang ke bank senilai Rp150 juta. 

Saat itu pinjaman yang disetujui adalah Rp 100 juta.

Tersangka Sadu kemudian membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang pada Desember 2019.

Korbanpun menuruti kata tersangka dengan mentransfer uang Rp 70 juta.  Uang itu dijanjikan akan digunakan untuk biaya menikah pada Mei 2020.

Namun, janji tak kunjung tuntas. Korban menunggu hingga empat bulan korban tak kunjung lamanya, namun tak juga dilamar oleh tersangka. 

Korban pun meminta penjelasan pelaku terkait uang yang disiapkan untuk keperluan menikah. Kaget bukan kepalang ternyata uangnya habis digunakan oleh tersangka.

Nasib sial pula bahwa korban juga telah berbadan dua atas ulah tersangka.

“Atas laporan korban kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,”ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Ipda Tedi pada Senin (13/4/2020).

"Jadi tersangka mengancam korban jika tidak memberikan uang tersebut maka akan diputus, sehingga korbanpun menurut," bebernya

Ipda Tedi menjelaskan tersangka saat ini sudah diamankan Opsnal Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ”Sudah kami amankan tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya. (tim redaksi Diksi) 

BACA JUGA: BREAKING NEWS - RSUD AWS Bikin Surat Terbuka Terkait Pelayanan PDP Itjima Gowa, Polisi Tunggu Laporan Resminya

BACA JUGA: BREAKING NEWS – Update Covid-19 di Kaltim Sabtu (11/4/2020), Tak Ada Penambahan Pasien Positif

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Mulawarman Bersurat ke Gubernur Kaltim Terkait Covid-19: Ayahanda Katakan Corona Berakhir Bulan Maret?

BACA JUGA: PDP Covid-19 di Samarinda Menolak Dikarantina dan Sempat Pecahkan Kaca, Plt Kadinkes Dinkes Kaltim: Benar Adanya

BACA JUGA: PSI Kaltim Bagi Makanan ke Wartawan dan Ojol

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews