DIKSI.CO, SAMARINDA – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, seorang ibu rumah tangga dibekuk jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (8/5/2023) kemarin.
IRT itu bernama ETW (36). Dia dibekuk setelah tim penyidik tindak pidana khusus mendapatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur pada tahun 2019-2021 lalu di beberapa unit BRI di Samarinda.
Diketahui ETW pada periode tersebut sempat menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT BRI.
Dan dari hasil penyelidikan, serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur didapati kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.
“Dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif),” ucap Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu (10/5/2023).
Atas dugaan tindak pidana korupsi itu, ETW akhirnya dibekuk dan ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.