DIKSI.CO, PASER – Diduga karena merasa kesal dengan istrinya, pria bernama MF (24) di Paser, Kalimantan Timur harus berhadapan dengan polisi, karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Informasi dihimpun, MF tega menganiaya istrinya bernama MK menggunakan balok kayu ulin.
Kejadiannya, di Avdeling BA PT Borneo Indah Marjaya (BIM), Desa Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Jumat (14/4/2023).
Akibat hal tersebut, sang istri harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat kalau kasus KDRT itu pertama kali diketahui berkat laporan kerabat korban.