DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Senin (29/8/2022), laporan dilakukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) ke Polresta Samarinda.
Mereka bertindak atas Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juni 2022, atas nama klien yakni Korban E, selanjutnya disebut Pelapor I, lalu Korban A, selanjutnya disebut Pelapor II dan korban S, selanjutnya disebut Pelapor III.
Laporan yang diberikan ke polisi itu atas kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
Dari rilis yang diterima tim redaksi, para pelapor adalah para Mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi dengan melakukan penyusunan tugas akhir;
Kemudian, untuk Terlapor adalah Dosen atau Tenaga Pengajar, Pegawai yang bertugas Di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman;
Diduga Terlapor, kerap melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap kesusilaan kepada para pelapor.
Modus dugaan asusila yang terjadi, yakni mengambil plot saat bimbingan tugas akhir.
Dalam sesi bimbingan tugas akhir itulah, terlapor diduga melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang Dosen yang membimbing tugas akhir.
"Bahwa atas tindakan dan perbuatan terlapor, para pelapor sangat keberatan dan dirugikan, dengan ini mereka (pelapor) menyampaikan Pengaduan/Laporan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap TERLAPOR dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) K.U.H.P," demikian sebagaimana rilis yang diterima.
Tim redaksi masih coba himpun informasi lanjutan akan kasus dugaan asusila ini. (tim redaksi)