Mereka menilai perubahan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan merugikan pihaknya.
Menurut Sudarno, KPU Kaltim tidak menjalankan aturan pemilu yang telah disepakati, terutama terkait teguran kepada paslon yang melanggar tata tertib.
"Peristiwa hukum yang bisa mengindikasikan dari tatib yang sudah di tandatangani bersama ko ujuk ujuk di Jakarta tinggal persiapan teknik ko di bubarkan lagi ini tatib oleh salah satu komisioner kpu karena tidak hadir dalam rapat sebelumnya," jelasnya.
Sudarno juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyusunan tata tertib debat.
Ia menduga salah satu komisioner KPU Kaltim menjadi otak di balik perubahan tata tertib yang telah disepakati.
“Kalu begitu mba ‘tanpa sebut namanya ya’ kita kembali kepada kesepakatan sebelumnya yang sudah ditandatangani" lanjutnya.
Dari rangkaian peristiwa dan kejanggalan serta indikasi kecurangan tersebut.