DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Samarinda sasar tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke dalam operasi disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Hasilnya, 2 tempat tersebut dipastikan akan ditutup sementara lantaran didapat melanggar protokol yang sudah ditentukan
Penutupan tersebut dilakukan selama satu minggu, terhitung sejak hari Jumat (2/10/2020) sampai dengan Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menegaskan, jika masih terulang Pemkot tak segan memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
”Kami bisa cabut izinnya. Jadi penutupannya bukan sementara lagi,” Sugeng Chairuddin saat dihubungi awak media, Jumat (2/10/2020).
Sanksi penutupan sementara itu berdampak pula terhadap para pekerja. Mengenai hal itu Sugeng menegaskan pihaknya telah bersepakat bahwa untuk saat ini yang utama adalah masalah kesehatan.