DIKSI.CO, SAMARINDA - Bertambahnya jumlah anak jalanan di Ibu Kota Kalimantan Timur, Samarinda menjadi perhatian banyak pihak. Baik dinas terkait maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Maswedi memaparkan jika mengenai anak jalanan tersebut telah ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2002. Dan tugas Pemerintah Kota Samarinda terus dijalankan untuk melakukan penertiban.
Namun yang menjadi kendala adalah tindaklanjut setelahnya. Di mana dalam hal ini Dinas Sosial tak dapat berbuat banyak dan tak dapat menampung terlalu lama.
"Anggaplah ditangkap, nah setelah itu diapakan atau di kemanakan, sedangkan mereka ini kan pasti butuh biaya juga. Nah ini yang jadi masalah," katanya kepada awak media, Rabu (23/6/2021).
Persoalan ini, sebut Maswedi juga telah didiskusikan bersama Dinas Satpol-PP Kota Samarinda. Menurut informasi yang didapat, anak jalanan tidak hanya berasal dari Kota Samarinda saja, namun banyak daerah lain juga, hal tersebut ia ketahui melalui pengakuan beberapa anak jalanan yang tertangkap oleh Satpol-PP.