DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyinggung alasan Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang telah melunasi sisa Down Payment (DP) kepada PT. Fahreza Duta Perkasa.
Pelunasan DP itu guna mengamankan prosedur, agar uang muka yang diawal tidak menggantung guna menghindari kefatalan administrasi.
"Jadi total DP sudah 20 persen diserap oleh kontraktor. Dan sekarang DP sudah jelas dilunasi oleh DPU sehingga sudah berdasarkan prosedur," terang Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim.
Pun demikian, jika ke depannya terjadi pemutusan kontrak, Komisi III meminta DPU dan MK untuk melakukan mitigasi berkaitan dengan akibat selanjutnya.
"Harus ada rencana mitigasinya. Jadi kalau diputus kontrak itu apa saja dampaknya. Akibat hukumnya apa, akibat keuangan negara apa dan lainnya," tukasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPU Balikpapan, Rafiudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil kontraktor dalam pekan ini. Dan kemudian, akan dilaporkan ke DPRD dalam dua minggu ke depan.
Pun begitu, pihaknya juga akan mendesak PT. Fahreza untuk memberikan keterangan langkah selanjutnya dengan sisa delapan bulan proyek.
"Jadi kami mau tau delapan bulan ke depan mereka mau ngapain dan itu akan kami evaluasi apakah mereka sanggup. Tapi kalau tidak capai target maka ada dua yang kami lakukan, yaitu kami putus atau denda, kan gitu," tutupnya. (Advertorial)