DIKSI.CO, SAMARINDA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan.
Bahkan pemerintah telah mengatur regulasi atas pemberian THR jelang hari raya.
Hal ini termuat dalam peraturan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyebut pemberian THR bagi pekerja merupakan hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada para pegawainya.
Meski begitu, turut diketahui bahwa perusahaan tak semuanya mampu mengikuti peraturan seperti yang ditetapkan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022. Khususnya, setelah pandemi Covid-19 selama dua tahun melanda Kota Tepian.