DIKSI.CO, SAMARINDA - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri beri respon perihal putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak gugatan atas pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim.
Andi Asran sebut hingga saat ini pihaknya menunggu putusan tertulis itu.
"Kita tunggu relase putusan tertulis dari Jakarta. Proses politik dan administratifnya dapat dilanjutkan setelah DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi relase atau putusan resmi dari Mahkamah Partai Golkar atau dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim.," ujarnya.
"Walaupun kami juga sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru sah jika putusan resmi dan asli telah diterima oleh DPRD," katanya lagi.
Ia lanjutkan bahwa soal putusan itu, p[ihaknya sudah memprediksi dari awal bahwa keberatan dari Makmur HAPK akan ditolak,
"Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai kita terima saja," katanya.
"Hanya perlu diketahui, sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai memang benar, namun sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal, artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara masih sangat terbuka," lanjutnya.
Untuk itu, pihak kuasa hukum Makmur HAPK memastikan bahwa dengan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Perbuatan atau tindakan tersebut patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Demi keadilan, tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya. (tim redaksi Diksi)