DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan disahkan oleh Pemkot bersama DPRD Kota Samarinda.
Hal itu dikatakan Wali Kota Andi Harun usai lakukan rapat terkait RTRW.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda pada Selasa (14/2/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari Kementerian ATR/BPN.
"RTRW Kalimantan Timur sudah mendapatkan persetujuan substantif, informasinya saya dapat dari Kementerian ATR/BPN, mereka juga sudah menindak lanjuti, meskipun tidak, kita sudah mendapatkan perintah dari kementerian untuk segera menetapkan Raperda RTRW kita menjadi perda," ujar Andi Harun saat ditemui awak media.
Ia mengatakan, pemerintah harus tunduk terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Ketika pemerintah pusat sudah menetapkan untuk segera mungkin disahkan, maka pemkot mengikuti pemerintahan tersebut.
"Sebenarnya batas akhirnya kemarin (13/2/2023), kita ini kan tunduk pada peraturan yang lebih tinggi, ketika pemerintah pusat telah menetapkan seperti itu maka tidak ada pilihan lagi," pungkasnya. (Adv)