DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mendapat dana Kompensasi karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Terkait hal itu, DPRD Kaltim ingin dana Kompensasi karbon tersebut masuk ke APBD.
Selain itu DPRD juga ingin Pemprov Kaltim melakukan sosialisasi terkait kelanjutan program hijau penurunan emisi karbon itu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Bahkan, Veridiana mengatakan Komisi II dan III sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kompensasi dana karbon dari World Bank atau Bank Dunia ini akhir Januari lalu.
Hasil RDP ini didapat informasi bahwa pemanfaatan dana yang diterima dari hasil kompensasi emisi karbon sudah diatur berdasarkan juknis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
"Semuanya (dana kompensasi) untuk mengurangi dan mencegah deforestasi. Jadi untuk memelihara hutan-hutan kita," jelasnya, Minggu (5/2/2023).
Masyarakat sebagai entitas yang tidak menerima dana ini melainkan dalam bentuk program.
Beberapa rekomendasi yang diberikan DPRD kepada Pemprov yakni agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program.
"Supaya masyarakat tahu bahwa ada semacam stimulan yang diberikan jika melakukan penghijauan," jelasnya.
Lalu rekomendasi lainnya, terkait dana kompensasi emisi karbon yang belum masuk dalam batang tubuh APBD Pemprov Kaltim.
Dalam proses verifikasi sebelumnya Pemprov Kaltim menerima dana sekitar Rp69 miliar atas kompensasi dalam berkontribusi mengurangi emisi karbon.
Dana ini belum masuk dalam batang tumbuh APBD Pemprov Kaltim, DPRD ingin agar Pemprov Kaltim segera berkonsultasi ke Kemendagri.
"Agar bagaimana dana ini bisa masuk dalam APBD kita. Karena selama ini dana tersebut masuk melalui KLHK," pungkasnya. (advertorial)