Jumat, 22 November 2024

Dapat Bantuan DBH Rp 317 Miliar dari Pusat, Wali Kota Andi Harun: Untuk Pengendalian Inflasi hingga Pembangunan Infrastruktur

Koresponden:
Alamin
Senin, 30 Januari 2023 14:9

WAWANCARA: Wali Kota Samarinda Andi Harun/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bantuan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat diterima Pemkot Samarinda sebesar Rp 317 miliar.

DBH tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12/2022).

Penerima ini berasal dari berbagai sumber antara lain bagi hasil pajak penghasilan, bagi hasil pajak bumi dan bangunan, dan lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 PMK tersebut.

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat ditemui menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun daftar kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang dapat didanai dari anggaran ini.

Karena penyaluran dananya bersifat non tunai atau treasury deposit facility (TDF) yang dititipkan di Bank Indonesia (BI).

“Bahwa karena masuknya setelah pengetukan anggaran murni (APBD/anggaran pendapatan dan belanja daerah) pada 20 November lalu, maka administrasinya akan dituangkan dalam batang tubuh APBD pada anggaran perubahan (APBD-P), “ ujar Andi Harun Pada Rabu (25/1/2023).

Ia menjelaskan bahwa anggaran ini akan disalurkan ke beberapa kegiatan, semisal pengendalian inflasi dan lainnya.

Beberapa item kegiatannya misalnya, perbaikan fasilitas pelabuhan, pembangunan infrastruktur ke area produksi atau irigasi pertanian, dan lainnya, tidak semata-mata hanya berbentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews