DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Retribusi parkir di Kota Balikpapan disebut mengalami penurunan pada tahun 2021 ini dalam kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penurunan retribusi ini dinilai imbas dari pandemi di mana kegiatan masyarakat di luar rumah harus dikurangi agar tidak menyebarkan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan retribusi parkir hanya mencapai 70% dari target yang ditentukan berdasarkan laporan yang diterimanya hingga November tahun 2021.
"Pemasukan PAD dari retribusi parkir tepi jalan baru mencapai Rp 1,4 miliar atau 70 persen dari target yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.
Jika dibandingkan tahun 2020, PAD dari retribusi parkir di Kota Balikpapan mencapai Rp 1,7 miliar, yang artinya ada penurunan retribusi parkir dibanding tahun ini.
"Saat ini banyak yang harus di rumah saja, tidak bisa pergi kemana-mana, harus take away, jadi tidak ada parkir, dan retribusi juga menurun. Jadi memang tidak bisa tercapai," katanya.
Ia menuturkan, bahwa dirinya belum dapat berkomentar terkait upaya untuk memaksimalkan potensi pemasukan PAD dari retribusi parkir tepi jalan.
Sementara, pihaknya belum dapat memperkirakan bagaimana retribusi parkir untuk tahun depan, sebab pandemi Covid-19 masih ada dan belum diketahui kapan berakhirnya.
"Tahun depan saya belum bisa berasumsi, karena kita belum tahu pandemi Covid-19 ini sampai kapan," ujarnya.
Diketahui juru parkir di pinggir jalan yang berada di bawah binaan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yakni ada 182, 105 titik, dan juru parkir paling banyak ada di wilayah Balikpapan Kota, dan Balikpapan Selatan. (Tim redaksi Diksi)