Jumat, 22 November 2024

Dampak Corona, 9.475 Karyawan Di-PHK dan Dirumahkan, Ini Langkah Penanganan Pemprov Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 1 Mei 2020 7:50

Ilustrasi pekerja./HO

DIKSI.CO, SAMARINDA- Penyebaran virus corona (Covid-19) di Kaltim memberikan dampak besar pada kesehatan dan ekonomi Bumi Etam.

Dampak besar pun terjadi di dunia kerja. Ribuan pekerja harus dirumahkan dan juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Datuk Badaruddin, plt kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, melalui rilis tertulis menyampaikan, per 29 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan 7.860 orang berasal dari 211 perusahaan di Kaltim. Sedangkan tenaga kerja yang terkena 1.627 orang dari 113 perusahaan.

Balikpapan menjadi daerah terbesar angka karyawan yang dirumahkan maupun PHK. Sementara itu, ada tiga daerah di Kaltim yang belum memberikan laporan terkait karyawan yang di-PHK maupun dirumahkan, yakni Kutim, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.

Berikut rincian dalam angka, jumlah karyawan yang ter-PHK maupun dirumahkan.

Rincian dalam angka, jumlah karyawan yang ter-PHK maupun dirumahkan./HO

Sumber: Disnakertrans Kaltim

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews