DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Setidaknya sudah 15 orang yang dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi IUP di era gubernur Awang Faroek Ishak.
Pemeriksaan ke 15 saksi itu dijadwalkan pada Jumat (27/9/2024) kemarin di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.
Namun dari 15 orang itu, hanya 10 orang yang hadir dalam pemeriksaan.
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengirimkan daftar pihak yang diperiksa KPK itu.
1. Abdul Rahman K Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010
2. Abdullah Sani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
3. AH, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur
4. A, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011 s.d. 2014
5. AF, Ibu Rumah Tangga
6. A, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
7. ANA, Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
8. Ari Apriadi Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
9. A, PNS di Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim
10. Arifin Djapri Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
11. Asyuri Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010 s.d. 2016
12. AI, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara tahun 2016
13. AB, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim
14. BH, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim
15. RS, Wiraswasta
“Saksi yang tidak hadir, nomor : 1, 8, 10, dan 11. Saksi nomor 2 an. Abdullah Sani meninggal dunia tahun 2022. Jadi dari 15, yang hadir hanya 10,” jelas Tessa Mahardika.
Dijelaskannya, pemeriksaan itu berkaitan dengan keterangan soal proses dari pengurusan izin pertambangan.
“Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka usai dilakukannya penggeledahan di Kaltim dalam beberapa hari ini.
Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/9/2024).
“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucapnya.
Hal itu dilakukan karena keterangan para tersangka masih dibutuhkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang sedang dirunning saat ini.
Meski telah mengungkap inisial para tersangka, kasus dugaan korupsi apa yang menjerat ketiga orang itu, masih belum dijelaskan KPK.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman mendesak agar pengusutan kasus korupsi sumber daya alam (SDA) yang menyeret Awang Faroek Ishak bisa dituntaskan KPK hingga ke pelosok Benua Etam.
Hal itu disampaikan SAKSI FH Unmul melalui siaran persnya, Sabtu (28/9/2024).
Desakan itu dijelaskan Peneliti SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini kalau penetapan tersangka eks Gubernur Kaltim memperkuat bahwa pengelolaan SDA selama ini lekat dengan tindak pidana korupsi.
"Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yg serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan," tegas Orin.
Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA, belakangan justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan.
"Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA," ucapnya.
Orin menyampaikan bahwa SAKSI FH Unmul mencatat deretan panjang kasus korupsi yang terjadi akibat pengelolaan SDA yang serampangan di Benua Etam.
"SDA menjadi "lahan basah" kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan," tekannya.
Selain itu, SAKSI FH Unmul juga mendesak agar KPK bisa mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
"Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah," pungkasnya. (*)