Senin, 25 November 2024

Cari Pj Gubernur, DPRD Kaltim Usulkan 3 Nama ke Kemendagri Pengganti Isran Noor

Koresponden:
Alamin
Kamis, 25 Mei 2023 18:35

Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masa jabatan Isran Noor sebagai Gubernur Kaltim dan Wakilnya, Hadi Mulyadi akan berakhir per 1 Oktober 2023 mendatang.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menerangkan saat ini tengah memproses untuk 3 calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD Kaltim melalui ketua punya kewenangan untuk merekomendasikan 3 orang," ucap Hasanuddin Mas'ud, Rabu (24/5/2023).

Diketahui berdasarkan aturan, calon Pj Gubernur Kaltim harus berada di tingkat eselon 1.

Ditanya terkait siapa yang akan disodorkan, Politisi Partai Golkar itu irit bicara terkait nama-nama yang akan dicalonkan.

"Masih kami proses. Calon Pj nanti yang sesuai dan punya eselon 1," ujarnya.

Mengutip Permendagri Nomor 4/2023, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur definitif.

Beberapa syarat untuk menjadi Pj Gubernur, antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur.

Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews