DIKSI.CO, SAMARINDA - Masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor akan habis pada 1 Oktober 2023 mendatang.
Sejumlah nama pun bermunculan untuk menjadi pengganti Isran Noor sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.
Diantaranya ada tiga nama yakni sebagai berikut:
1. Dirjen Otda Kemendagri Dr Akmal Malik, MSi
2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H. Kamaruddin Amin, MA.
3. Rektor Universitas Mulawarman Dr Ir Abdunnur
Dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, bahwa sesuai aturan, pihaknya tengah mempersiapkan pembahasan nama-nama Pj Gubernur dalam rapat pimpinan.
"Menurut aturan begitu (DPRD Kaltim berwenang merekomendasikan nama Pj Gubernur). Cuman kita masih tuangkan dalam Tatib (Tata Tertib)," ujarnya, Senin (19/6/2023).
Persyaratan untuk Pj Gubernur Kaltim juga disebutnya harus memenuhi kepangkatan dan golongan jabatan di ASN.
Seperti, minimal pejabat Sekretaris Daerah atau eselon I.
"Itu kan (tigas nama) versi masing-masing orang, belum ada. Minimal sekda, karena harus eselon 1 dari Kemendagri, yang penting eselon sesuai," terang Sigit.
Usulan nama-nama Pj Gubernur Kaltim ke DPRD Kaltim, seperti, nama Dirjen Otda Kemendagri, Rektor Unmul, dan Dirjen Bimas Kemenag.
Masih dalam tataran obrolan dan hanya dari perbincangan saja.
"Dari perbincangan saja, belum fix juga, artinya itu yang memenuhi kriteria kan eselonnya," tukas Sigit.
Sebagai informasi, DPRD Kaltim memiliki kewenangan guna memberikan rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. (*)