DIKSI.CO, SAMARINDA - 48.000 sertifikat tanah diberikan secara cuma-cuma oleh Badan Pertanahan Nasional, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk masyarakat Kaltim yang diteruskan melalui pemerintah Kabupaten/Kota. Penyerahan serifikat tanah ini dilakukan secara serentak pada, Kamis (25/11/2021) di jalan Kantor Wilayah BPN Kaltim.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendapat jatah Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 3800 sertifikat, yang terbagi di beberapa kecamatan.
Diantaranya Kecamatan Samarinda Utara sebanyak 2859 SHM dengan rincian kelurahan sebagai berikut : Kelurahan Sempaja Selatan 599, Sempaja Utara 1500, Sempaja Utara 760.
Sedangkan Kecamatan Sambutan sebanyak 941 SHM dengan rincian sebagai berikut : Kecamatan Sungai Kapih 941.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang hadir pada acara penyerahan sertifikat tanah itu menuturkan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.