Jumat, 22 November 2024

Kaltim

BPK Indikasi Kerugian Keuangan Negara di RSUD AW Sjahranie Milyaran Rupiah, Komisi IV DPRD Kaltim Akan Bawa ke Ranah Hukum

Koresponden:
La Hasa
Jumat, 18 Agustus 2023 13:48

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi

DIKSI.CO -  Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya penyelewengan penggunaan keuangan negara di salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kalimantan Timur

BLUD yang dimaksud ialah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. 

Hasil audit BPK menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara dari pembayaran Tambahan Pembayaran Penghasilan (TPP) dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Pembayaran TPP tidak didasarkan pada absens (manual maupun finger print) dan belum dilakukan pemotongan atas pembayaran TPP

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pembayaran TPP beban kerja bulan Februari, Mei dan Juli menunjukkan seluruh pegawai dibayar penuh tanpa adanya ketentuan pemotongan. 

Diketahui, terdapat pembayaran TPP yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp3,32 milyar.

Kemudian pembayaran TPP kepada pegawai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021.

Pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Staf Pengadministrasi Keuangan sebesar Rp6,36 milyar.

Kemudian Pembayaran TPP pada pegawai, pegawai pensiun, tugas belajar, dan cuti melahirkan yang seharusnya tidak direalisasikan sebesar Rp456,37 juta.

Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas potongan TPP berdasarkan absensi yang tidak dikenakan sebesar Rp3,32 milyar. 

Auditor BPK RI juga menyebutkan bahwa adanya potensi kelebihan pembayaran TPP kepada tiga pegawai tugas belajar yang belum terkonfirmasi sebesar Rp31,92 juta

Diuraikan pula oleh auditor adanya kelebihan pembayaran TPP dan THR sebesar Rp6,81 milyar yang terdiri atas, TPP dan THR TA 2022 (s.d. September) yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,38 milyar. 

Kemudian TPP TA 2018-2021 yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,98 milyar

Dalam penjelasan audit itu disebut pula inisial oknum yang terindikasi menggunakan untuk kepentingan pribadi tersebut dan oknum itu adalah orang sama yaitu Staf Administrasi Keuangan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi merespon temuan BPK itu. Pihaknya akan memanggil pihak RSUD AWS untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait temuan auditor negara tersebut.

“Ini persoalan sangat serius karena jadi temuan BPK, kami akan segera memanggil pihak manajemen RSUD AWS untuk meminta penjelasan,” tegas Reza, Selasa (15/8/23).

Politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Jika memang ada potensi merugikan keuangan negara dan rakyat menjadi korban karena kasus ini, maka komisi IV tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews