DIKSI.CO, BERAU - Seorang residivis berinisial GS kembali diamankan polisi kasus pencurian alias pembobolan mini market di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski usianya masih 24 tahun, namun pelaku tersebut sudah menyandang status residivis.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan tiga mini market dibobol pelaku pencurian dalam rentang waktu tak sampai sebulan
Dari penyelidikan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat menjelang akhir Juni 2024 kemarin.
“Berkat penyelidikan anggota di lapangan kasus penjarahan tiga toko akhirnya berhasil diungkap,” ucap Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, Senin (1/7/2024).
Aksi residivis GS itu diketahui berhasil mencuri 33 slop rokok berbagai merek dan uang tunai hingga Rp 2,5 juta. GS pun diamankan polisi di Jalan Silo, Kelurahan Teluk Bayur.
“Ketiga tempat kejadian perkara yang dijarah lelaki berusia 24 tahun itu, kali pertama di toko ‘My Baby’ pada 5 Mei 2024 lalu,” ucapnya.
Toko kedua di Alfamidi daerah Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, pada 27 Mei lalu.