Jumat, 20 September 2024

Bimtek Rp 54 Miliar Pemkot Bontang 2024 Jadi Atensi Publik, Pengamat: Peruntukan Tidak Tepat Bisa Dikatakan Korupsi

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 14 September 2024 21:36

Pengamat hukum Roy Hendrayanto/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengamat hukum di Samarinda soroti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan Pemkot Bontang 2024 yang menghabiskan anggaran hingga Rp 54 miliar.

Laporan kegiatan Bimtek Wawasan Kebangsaan Pemkot Bontang tersebut sebelumnya disampaikan Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim ke bagian Intelijen Kejati Kaltim pada Senin (9/9/2024) lalu.

Menurut ahli hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto, kalau penggunaan dana Bimtek senilai Rp 54 miliar itu memiliki angka yang sangat fantastis.

"Nominal itu fantastis, Rp 54 miliar. Tapi kita jangan fokus ke nominal karena biar seribu perak pun ketika peruntukannya tidak tepat maka sudah bisa dikatakan korupsi. Makanya dalam hal ini pemeriksaan BPK itu sangat penting. Karena sekali lagi nominal Rp 54 miliar itu sangat fantastis. Itu sama dengan penggunaan dana sekali penyelenggaraan Pilkada di Samarinda," terang Roy, Sabtu (14/9/2024).

Selain menyorot nilai yang fantastis, dalam kesempatan itu Roy juga menegaskan pentingnya penjelasan atau urgensi dari para peserta Bimtek yang diisi oleh para Ketua dan Pengurus RT, organisasi paguyuban, organisasi pemuda, anggota ormas, takmir mesjid, imam mesjid dan lainnya.

Terlebih disebutkan kalau para peserta Bimtek itu mengikuti kegiatan di luar pulau Kalimantan, seperti Bali, Makassar, Malang, Yogyakarta dan Bandung.

"Itu apa urgensi para ketua RT mengikuti Bimtek tersebut. Kemudian juga judul kegiatan Bimtek itu apa? Perlu diketahui, kalau kegiatan itu boleh saat dia UMKM, dan RT itu seingat saya tidak boleh. Apalagi RT itu dibawa keluar daerah, makanya harus diketahui dulu urgensi dan tujuan pastinya," tegas Roy.

Selain pelanggaran administratif para peserta, Roy dalam keterangannya juga menegaskan perlu adanya klarifikasi dari para pengguna anggaran, alias Dinas dilingkup Pemkot Bontang yang meloloskan penggunaan uang negara tersebut.

"Ini pengguna anggaran harus juga diusut kenapa bisa meloloskan kegiatan tersebut. Apalagi ini menyangkut keuangan daerah. Biasanya RT itu mengikuti Bimtek hanya di dalam kota," tekannya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai laporan yang disampaikan para mahasiswa ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, Roy mengaku bahwa hal itu memang sudah seharusnya. Bahkan pihak Kejati Kaltim tidak boleh menolak laporan tersebut.

Namun demikian, Roy meyakini kalau pihak Kejaksaan pasti akan menerima laporan tersebut.

"Sekarang tinggal bolanya ada di teman-teman Kejaksaan. Bisa ga masuk ke situ ? Seharusnya bisa, dengan cara memanggil pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi penggunaan dana bimtek tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima laporan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan Pemkot Bontang. Laporan resmi disampaikan Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim ke bagian Intelijen Kejati Kaltim pada Senin (9/9/2024).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews