Senin, 23 Desember 2024

Besaran UMK Kukar 2022 Naik 0,63 Persen 

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 23 November 2021 7:27

Rapat terkait UMK di Kukar/ Diksi.co

DIKSI.CO, TENGGARONG - Setelah dilakukan pertemuan anatar Dewan Pengupahan Daerah dengan unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (22/11/2021), disepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2022 disepakati sebesar Rp. 3.199.654,80, lebih tinggi 0,63 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 3.179.673,00. 

Sekdakab Kukar Sunggono mengatakan, hasil kesepakatan tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur paling lambat 25 November 2021. 

"Nilai UMK tahun 2022 tersebut disepakati serikat pekerja dan APINDO tanpa membahas masalah yang berarti, dan pertemuan tersebut adalah tindak lanjut setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2022, " tuturnya. 

Sunggono menjelaskan, untuk formula perhitungan UMK Kutai Kartanegara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sesuai dengan data perekonomian dan ketenagakerjaan di Kukar.  

"Dari pihak pengusaha yang hadir merasa UMK Kutai Kartanegara masih logis dengan kenaikan nominal hampir Rp. 20 ribu, apalagi selama dua tahun ini kita masih dalam masa pandemi, " terangnya. 

Sementaraitu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar Akhmad Hardi Dwi Putra mengaku, pihaknya bersyukur UMK Kutai Kartanegara tahun 2022 telah disepakati. Selanjutnya hasil ini langsung kami tindak lanjuti ke Pemprov Kaltim. Karena jika terlambat menyampaikan, maka UMK tahun  lalu yang berlaku. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews