Senin, 25 November 2024

Berseteru dengan Yayasan Melati, Komite SMA 10 Samarinda Curhat ke Komisi IV DPRD Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 8 Juni 2021 11:49

Suasana rapat dengar pendapat antara DPRD Kaltim dan pihak Komite SMA 10 Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sempat meredam, konflik kembali terjadi antara Yayasan Melati dengan SMA 10 Samarinda.

Perseteruan memuncak saat sekelompok orang diduga dari pihak yayasan, mengeluarkan barang milik SMA 10 Samarinda, pada Sabtu (5/6/2021) kemarin.

Tidak ingin berlarut-larut, Komisi IV DPRD Kaltim mencoba bergerak turut serta menyelesaikan masalah tersebut.

Pada Selasa (8/6/2021), Komisi IV bertemu pihak komite sekolah, IKA alumni, hingga tokoh masyarakat di lingkungan SMA 10 Samarinda.

Dalam pertemuan itu, pihak komite menyampaikan aspirasi penolakannya saat aktivitas sekolah dipindahkan ke kampus B, di Jalan Perjuangan, Samarinda Utara.

"Komite meminta tetap jalan di kampus A. Lalu meminta jangan dipindah dan tetap di sana, sampai betul-betul pemerintah menyiapkan fasilitas," kata Rusman Yaqub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Rusman mengaku dirinya bersama sekretaris komisi IV, telah melakukan tinjauan di lokasi kampus B. Menurut pihaknya kondisi kampus B, tidak layak digunakan menampung seluruh siswa SMA 10 Samarinda

"Karena di kampus B saya lihat memang tidak layak," jelasnya.

Persoalan bermula, saat Gubernur Kaltim mengeluarkan disposisi rencana pemindahan proses belajar mengajar ke kampus B.

Disposisi itulah yang jadi senjata pihak yayasan melakukan pengusiran kepada pihak SMA 10.

Yang jadi pertanyaan Rusman Yaqub, sejak kapan dan alasan apa yang melatari disposisi tersebut bisa terbit.

"Disposisi itu bukan dasar hukum. Itu internal eksekutif. Pertanyaannya kenapa bisa keluar," jelasnya.

Dalam rapat dengar pendapat itu juga terbahas potensi pemberian hibah oleh pihak Pemprov Kaltim ke pihak yayasan.

Komisi IV mengingkatkan pemberian hibah perlu melalui persayaratan yang mesti dipenuhi.

"Tapi soal gubernur mau hibahkan aset pemerintah kepada pihak manapun itu wewenangnya. Tapi harus sesuai prosedur. Soal itu kepentingan masyarakat SMA 10 harus diperhatikan," paparnya.

"Kalau bicara hibah memang kewenangan gubernur tapi ada persyaratan," sambungnya.

Rusman menegaskan pemindahan operasional belajar mengajar SMA 10 hanya bisa dilakukan oleh pihak Gubernur Kaltim. Pihak yayasan tidak dibenarkan melakukan hal itu.

"Soal pemindahan itu kapasitas pemerintah bukan pihak yang lain termasuk yayasan," tegasnya.

Sementara itu, Ridwan Tassa, Ketua Komite SMA 10 Samarinda mengungkap sangat tidak mungkin pembelajaran dipindah ke kampus B. Pasalnya di Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir hanya ada dua SMA negeri, SMA 4 dan SMA 10.

"Jika dipindah, maka beberapa warga disekitar sana keberatan karena ini sistem penerimaan zonasi di sana ada dua SMA, SMAN 4 dan 10 dengan demikian maka anak-anak tidak sekolah di SMA," ungkapnya.

Pihaknya keberatan jika diangkap mengusik proses belajar mengajar di Yayasan Melati, pasalnya hasil sidang di Mahkamah Agung, lahan di kompleks tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim.

"Lahan disana adalah aset pemerintah berdasarkan keputusan MA," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews