DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan kebijakan untuk penyederhanaan birokrasi.
Jabatan struktural dipangkas, guna menciptakan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan tidak memakan waktu lama.
Hanya saja dalam praktiknya, kebijakan tersebut memerlukan kajian mendalam serta memperhatikan kondisi di lapangan.
Tantangan birokrasi di ranah kementerian dan pemerintah provinsi maupun kab/kota memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Membahas tuntas terkait tantangan penyederhanaan birokrasi itu menjadi salah satu fokus utama yang dibahas dalam Rakor Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional oleh BPSDM Kaltim.
Rakor dihelat pada Selasa (18/10/2021) kemarin di di Hotel Santika, Surabaya.
Nina Dewi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, menyebut rakor digelar guna pengembangan kompetensi jabatan fungsional. Terlebih pasca pemberlakuan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
"Rakor ini untuk menyamakan persepsi, koordinasi dan sinkronisasi dalam hal pengembangan SDM aparatur khususnya jabatan fungsional perangkat daerah," kata Nina Dewi, Selasa (18/10/2021) lalu.