Senin, 25 November 2024

Beredar Video Sarung 'Wagub' Bawaslu Tunggu Laporan Resmi dan Dalami Dugaan Pelanggaran

Koresponden:
Alamin
Jumat, 7 April 2023 17:13

Tangkapan layar dari video sarung “wagub” yang berisi selembaran memohon bantuan dan doa. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Sebuah video berisi sarung Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi beredar di dunia maya.

Merebaknya video berdurasi 25 detik itu lantas mendapat sorotan.

Sebab dalam kotakan sarung terlihat adanya selembaran tentang Hadi Mulyadi yang meminta doa dan dukungan.

Dalam selembaran itu, Hadi Mulayadi tercatat Hadi Mulyadi sebagai Ketua DPW Partai Gelora Kaltim.

Merespon hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Imam Susanto menyebut kalau saat ini pihaknya sedang mendalami video tersebut.

Bawaslu akan mendalami video (sarung wagub) sebagai informasi awal,” jelas Imam saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Lanjut dia, kalau selembaran di dalam sarung “wagub” itu belum bisa dikategorikan sebagai kampanye.

“Kalau kampanye belum tentu, kalau bahan (kampanye) iya,” tegasnya.

Selain melakukan pendalaman dari video tersebut, Imam juga menekankan kalau pihak Bawaslu Samarinda saat ini sedang menunggu adanya laporan resmi dari video tersebut.

Tujuannya, sebagai syarat formil dilakukannya langkah hukum. Khususnya jika dalam selembaran sarung “wagub” itu terbukti memuat unsur pelanggaran.

“Kita tunggu apakah ada pelaporan resmi untuk melengkapi syarat formil,” kata Imam.

“Sebagai dasar, harus ada pelaporan dulu. Kapan? di mana? jadi kita menggunakan pendekatan penegakan hukum. Karena bisa lebih ideal seacra fakta hukum,” katanya lagi.

Meski terdapat dugaan, namun Imam sejatinya tak ingin lebih dulu menyebut kalau selembaran di dalam sarung “Wagub” itu adalah pelanggaran kampanye.

“Pertama kita belum bisa menyebut pelanggaran karena video unboxing. Kecuali video itu keliatan pak wagub bagi-bagi sarung dan keliatan ini mengajak memilih,” terangnya.

Sementara itu, jika dilihat secara aturan. Kata Imam kalau pada saat ini partai politik sejatinya diperbolehkan melakukan sosialisasi.

Namun hanya sekadar memperkenalkan dan tidak ada unsur paksaan atau mengiming-imingi seseorang untuk melakukan pemilihan.

“Kalau sosialisasi itu boleh. Jadi siapapun boleh bersosialisasi partai datang ke rumah warga. Yang penting tidak mengajak nyoblos calon tertentu. Yang jelas ini masih kita dalami dulu sebagai informasi awal,” tandasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews