Jumat, 22 November 2024

Beraksi pada Malam Hari, Dua Pelaku Pencuri Sawit Diamankan Polsek Kelay

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 27 Januari 2024 18:59

Dua pelaku pencurian sawit, yakni RRH dan YHO yang diamankan petugas kepolisian setelah terbukti mencuri buah sawit. (IST)

DIKSI.CO, BERAU – Jajaran Polsek Kelay, Kabupaten Berau berhasil mengungkap kasus pencurian hasil panen kelapa sawit di Tempat Pemungutan Hasil (TPH) Afdeling Echo belum lama ini.

Pengungkapan ini juga sekaligus menjawab keresahan, sebab aksi pencurian belakangan marak terjadi.

Dari ungkapan petugas, dua pelaku berhasil diamankan. Yakni RRH (26) dan YHO (27). Keduanya dibekuk pada Jumat (19/1/2024) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi kalau terungkap saat seorang pekerja melaporkan temuan 55 janjang Tumpukan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hilang dari lokasi penumpukan atau TPH.

“Setelah menerima laporan, kemudian tim keamanan perusahaan melakukan patroli intensif dan berhasil menemukan tumpukan buah sawit di Jalan Poros IPK,” jelasnya, Sabtu (27/1/2024).

Setelah mendapatkan barang bukti, tim keamanan perusahaan yang dibantu petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, RRH dan YHO berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti, termasuk satu unit dump truck Hino Dutro warna hijau KT 8600 NL.

“Kami juga amankan satu buah tojok, dan satu bilah parang,” tambahnya.

Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa aksi pencurian dilakukan keduanya pada malam hari. Dengan tujuan agar lebih leluasa saat mengambil buah sawit siap panen.

“Keduanya kemudian menggunakan dump truck untuk mengangkut hasil curian dan menyimpannya di Jalan Poros IPK,” terangnya.

Meski keduanya sudah diamankan, namun aksi pencurian sawit masih terus dilakukan petugas. Sebab maraknya laporan dan kejadian hingga membuat kasus ini menjadi atensi bagi Polsek Kelay.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

"Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat," tandasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews