DIKSI.CO, SAMARINDA – Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan agenda putusan sela pada Kamis (20/10/2022) hari ini ditunda.
Hal tersebut lantaran para majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah hasil putusan, sehingga sidang ditunda pada Senin (24/10/2022) mendatang.
“Iya sidang ditunda menjadi Senin 24 Oktober pukul 10.00 Wita masih dengan agenda acara putusan sela,” ucap Rakhmat Dwinanto Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, gugatan Nursobah selaku Anggota DPRD Samarinda itu bernomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr sebelumnya telah memasuki sidang agenda Replik Penggugat pada Kamis (6/10/2022) dan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/10/2022) dengan agenda Duplik Tergugat.
Namun pada rencana sidang hari ini, yang seharusnya menjadi penentu hasil keputusan majelis hakim justru harus ditunda lantaran belum selesai dilakukan musyawarah putusannya.
“Majelis belum selesai bermusyawarah sehingga tusel (putusan sela) belum dapat dibacakan dan sidang dijadwalkan ulang pada Senin mendatang,” singkat Rakhmat kepada media ini.
Sementara itu pihak kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat yang juga turut dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait penundaan sidang pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, persidangan pekan kemarin dengan agenda penyampaian Duplik Tergugat dilakukan kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam bentuk dokumen kepada majelis hakim, maupun kepada kuasa hukum penggugat.
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.
Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024
Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.
10 orang tergugat yakni :
1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS
2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS
3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim
4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim
5. Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda
6. Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda
7. Ketua DPRD Kota Samarinda
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9. Gubernur Kalimantan Timur
10. Wali Kota Samarinda
(tim redaksi)