DIKSI.CO, SAMARINDA – Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan agenda putusan sela pada Kamis (20/10/2022) hari ini ditunda.
Hal tersebut lantaran para majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah hasil putusan, sehingga sidang ditunda pada Senin (24/10/2022) mendatang.
“Iya sidang ditunda menjadi Senin 24 Oktober pukul 10.00 Wita masih dengan agenda acara putusan sela,” ucap Rakhmat Dwinanto Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, gugatan Nursobah selaku Anggota DPRD Samarinda itu bernomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr sebelumnya telah memasuki sidang agenda Replik Penggugat pada Kamis (6/10/2022) dan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/10/2022) dengan agenda Duplik Tergugat.
Namun pada rencana sidang hari ini, yang seharusnya menjadi penentu hasil keputusan majelis hakim justru harus ditunda lantaran belum selesai dilakukan musyawarah putusannya.
“Majelis belum selesai bermusyawarah sehingga tusel (putusan sela) belum dapat dibacakan dan sidang dijadwalkan ulang pada Senin mendatang,” singkat Rakhmat kepada media ini.