Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Samarinda Tunggu Langkah Strategis Dishub Samarinda Soal Penertiban APK di Angkot

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 10 September 2020 9:5

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda saat ditemui di kantor Bawaslu, Kamis (10/9/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penertiban alat peraga kampanye (APK) menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menertibkan secara langsung APK seperti yang terpasang di kaca-kaca angkutan kota.

Namun sebagai langkah pengawasan pra masa kampanye Bawaslu Samarinda telah melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penertiban sebagai langkah pencegahan.

"Sebenarnya kami menunggu langkah-langkah strategis yang dilakukan Dishub," ujar Abdul Muin saat ditemui di kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (10/9/2020).

Bawaslu berharap Dishub bisa bergerak lebih awal.

Sebab dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 Tentang Penggunaan Kaca pada kendaraan jelas disebutkan bahwa merujuk pada aturan tersebut, penggunaan kaca berwarna sebenarnya diperbolehkan.

Hanya saja, syaratnya bisa tembus cahaya dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews