DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,6 Kg dengan melarutkannya ke cairan dan dibuang ke toilet, Kamis (26/08/2021).
Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus berbeda yang sebelumnya telah dirilis oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto pada 12 Agustus lalu.
Bertempat di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., Wadir Resnarkoba Pold Kaltim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengacara Tersangka.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, menjelaskan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari rangkaian press rilis yang sebelumnya.
"Terhadap penetapan dari Kejaksaan, kita diwajibkan melakukan pemusnahan barang bukti sabu ini," ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko.
Dijelaskan dalam konferensi pers ini, adapun Sabu seberat 7.330 Gram berhasil diamankan dari tersangka ‘MH’ dan ‘M’ yang diamankan di Kota Samarinda.
Selain itu 1.312,57 Gram Sabu jugaberhasil diamankan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Kaltim dari tersangka ‘J’ di wilayah Kab. Penajam Paser Utara.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah Satu buah tas ransel, empat unit handphone, satu unit Mobil Agya, serta uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi)