DIKSI.CO - Kehadiran akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah berbuntut pelaporan dirinya ke polisi.
Bambang Hero dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Merespon hal itu, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas melawan upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada Bambang Hero tersebut.
Secara tegas, KIKA melalui siaran pers tertulis yang diterima media ini menerangkan kalau negara telah melakukan dugaan kejahatan besar, yakni dengan menghukum pikiran warga negaranya, seperti yang dialami akademisi Bambang Hero.
Pada upaya kriminalisasi Bambang Hero, dirinya dituding telah memberikan keterangan palsu atas kesaksian ahli yang diberikannya, pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Padahal Bambang Hero sendiri diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Bambang Hero sendiri pada prinsipnya memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.