DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat Koordinasi (Rakor) soal usaha penjualan minuman beralkohol di Tempat Hiburan Malam (THM) kembali digelar oleh Pemkot Samarinda.
Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Balaikota, Selasa (25/6/2024) dan dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di berbagai tempat.
Bukan hanya di THM, tetapi juga di warung-warung skala kecil.
Hal ini, ucapnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat (1), yang menyatakan bahwa ‘Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk Bar, dan restoran pada Hotel Berbintang’.
"Dengan aturan ini, jelas bahwa tidak akan ada izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat seperti minimarket, supermarket, kios, toko kelontong, dan warung," tegas Andi Harun.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda akan memfokuskan dan meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Dalam rapat tersebut juga diungkap bahwa beberapa tempat hiburan jenis karaoke tidak mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Menanggapi temuan ini, Andi Harun berjanji akan segera memerintahkan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut.
Meski demikian, Andi Harun mengakui bahwa upaya pemerintah tidak akan berjalan tanpa adanya keterlibatan dan dukungan dari masyarakat.
"Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol," pungkasnya. (*)
Bahas Penjualan Minuman Beralkohol, Wali Kota Andi Harun Tegaskan Tak Ada Izin untuk Minimarket hingga Warung
Koresponden:
Alamin
Rabu, 26 Juni 2024 14:21
Wali Kota Andi Harun saat pimpin rapat soal usaha penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda/Foto: Pemkot Samarinda
Berita terkait