DIKSI.CO, Paser - DPRD Paser menyebut permohonan kenaikan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah menjadi perhatian DPRD dan termasuk Pemkab Paser.
Namun untuk merealisasikan, terdapat regulasi dan aturan-aturan yang harus dilalui.
Selain itu, diperlukan juga kajian lebih mendalam dan tidak bisa langsung.
Disamping itu, pemberian tambahan tunjangan juga mesti memperhatikan postur keuangan APBD.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi saat menerima usulan kenaikan tunjangan anggota BPD saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) DPK Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) se-Kecamatan Long Ikis.