Jumat, 20 September 2024

Babak Akhir Kasus Korupsi Bupati AGM Menanti Jadwal Persidangan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 25 Mei 2022 9:53

Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sedang menyiapkan penjadwalan sidang korupsi Bupati AGM. (VONIS.ID)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffar Masud (AGM) kini memasuki babak akhir pemberkasan.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri bahwa mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu sedang menanti jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali Fikri melalui siaran persnya, Rabu (25/5/2022).

Lanjut dijelaskannya, pelimpahan berkas perkara korupsi eks Bupati AGM telah dilakukan tim kejaksaan pada Selasa (24/5/2022) kemarin.

"Tim jaksa, (24/5/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Terdakwa Abdul Gafur Masud dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda," imbuhnya.

Kendati berkas persidangan eks Bupati AGM telah dilakukan, namun para terdakwa itu masih dalam titipan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.

"Abdul Gafur Masud dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," paparnya.

Informasi dihimpun, para terdakwa kasus korupsi itu telah dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili. Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews